Minggu, 18 September 2016

Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI.

Dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 mengakibatkan perbedaan jenis guru pada satuan Pendidikan MI karena adanya beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013

Dari permasalahan ini muncul pertanyaan, bagaimana nasib guru mata pelajaran yang sudah sertifikasi? Apakah tunjangan profesinya dibayarkan atau tidak? Pertanyaan-pertanyaan itu muncul dan menjadi kekhawatiran sebagian guru mata pelajaran MI yang sudah disertifikasi. Namun jangan khawatir Kementerian Agama sudah mengantisipasi masalah ini dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.

Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Namun demikian, para pemangku kebijakan juga harus sudah mulai memikirkan redistribusi guru terutama GURU PNS, karena dengan diberlakukannya KMA 303 Tahun 2016 posisi guru kelas akan berlebih.

Semoga para "pahlawan tanpa jasa" selalu diberi keikhlasan dalam usaha untuk mencerdaskan generasi bangsa.


1 komentar:

  1. The Eight-Wheel Classic - TITIAN Arts
    The eight-wheel classic bicycle is available in novcasino six worrione.com sizes. The titanium flat iron Bicycle Wheel is a https://deccasino.com/review/merit-casino/ classic casino-roll.com bicycle made in USA, but there are three variations in

    BalasHapus